Posted by : PRAJA 31.0995
Rabu, 22 Februari 2017
yo semua, kali ini saya akan membahas tentang salah satu pasukan yang terkenal dan merupakan salah satu favorit saya, yaitu Pasukan Pengamanan Presiden atau biasa di kenal dengan nama, Paspampres. Langsung saja di bawah
Pasukan Pengamanan Presiden
Pasukan Pengamanan Presiden (atau
Paspampres) adalah satuan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
(TNI). Personil Paspampres berasal dari prajurit pilihan seperti: (Kopassus,
Raider, Kostrad, Marinir, Kopaska dan Kopaskhas), yang setiap prajurit atau
anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi,
postur, dll untuk bertugas menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia beserta
keluarga. Paspampres lahir spontan bersama dengan Proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan
Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang
berperan mengamankan Presiden. Para pemuda yang berasal dari kesatuan tokomu
kosaku tai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda mantan PETA
(Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
PROFIL
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan
Republik Indonesia sangat memprihatinkan, di beberapa daerah terjadi
pertempuran sebagai respon atas keinginan penjajah Belanda dengan bantuan
tentara sekutu untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh
Belanda pada tanggal 3 Januari 1946. Mengingat kekuatan bersenjata Belanda
semakin besar dan terpusat di Jakarta , serta pertimbangan intelijen RI saat
itu yang memperkirakan adanya keinginan Belanda untuk menyandera Presiden RI
dan Wakil Presiden RI, maka atas perintah yang dikeluarkan Mr. Pringgodigdo
selaku Sekertaris Negara, diputuskan untuk melaksanakan operasi penyelamatan
pimpinan nasional yang dikenal dengan istilah “Hijrah ke Yogyakarta”. Pada
pelaksanaan penyelamatan ini telah ditampilkan kerjasama unsur – unsur
pengamanan Presiden RI yang terdiri dari beberapa kelompok pejuang, ada
kelompok yang menyiapkan Kereta Api Luar Biasa (KLB), ada yang mengamankan rute
Jakarta – Yogyakarta, ada pula yang menyelenggarakan pengamanan di titk
keberangkatan yang terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno di Jalan
Pegangsaan Timur no 56, Jakarta.
SEJARAH
Resimen Tjakrabirawa
Sejarah mencatat bahwa telah terjadi
beberapa kali percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno yang berhasil di
cegah dan digagalkan, antara lain: peristiwa perebutan kekuasaan tanggal 3 Juli
1946, peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957, peristiwa MIG-15
“Maukar” tanggal 9 Maret 1960, peristiwa pelemparan granat di Jalan Cendrawasih
tanggal 7 Januari 1962 dan peristiwa penembakan pada saat Idul Adha di halaman
Istana Merdeka Jakarta tanggal 14 Mei 1962.
Mempertimbangkan dan mengantisipasi
keadaan yang demikian mengkhawatirkan terhadap keselamatan jiwanya tersebut dan
atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat itu
Jenderal A.H Nasution, maka Presiden Soekarno berkeinginan untuk membentuk
sebuah pasukan yang secara khusus bertugas untuk menjaga keamanan dan
keselamatan jiwa Kepala Negara beserta keluarganya. Pasukan khusus tersebut
dikenal dengan RESIMEN TJAKRABIRAWA (Tjakrabirawa adalah nama senjata pamungkas
milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa digunakan sebagai senjata
penumpas semua kejahatan).
Selanjutnya bertepatan dengan hari
ulang tahun kelahiran Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah
kesatuan khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962.
Resimen Tjakrabirawa dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan
pengamanan yang semula Presiden Soekarno hanya dikawal oleh Detasemen Kawal
Pribadi (DKP) dibawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Mangil Martowidjoyo
menjadi satuan yang anggotanya dipilih dari anggota – anggota terbaik dari
empat angkatan yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan
Kepolisian yang masing – masing angkatan terdiri dari satu batalyon dengan
Komandannya Brigadir Jenderal Moh. Sabur dan Wakil Komandanya Kolonel Cpm
Maulwi Saelan. Tujuan dibentuknya Resimen Tjakrabirawa ini sebagaimana
disebutkan dalam amanat Presiden Soekarno pada upacara penganugerahan “Dhuaja”
kepada Resimen Tjakrabirawa tanggal 9 September 1963.
Setelah 3 tahun bertugas, peran
Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang bertugas melakukan pengawalan dan
pengamanan terhadap diri Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya
berakhir pada tanggal 28 Maret 1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat
perintah Menteri Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966 karena proses
sejarah.
Satgas Pomad Para
Indonesia sekitar akhir tahun 1965
sedang mengalami pembenahan secara menyeluruh. Krisis politik yang selama
berbulan – bulan dialami sebagai akibat lebih lanjut dari meletusnya peristiwa
G30S/PKI. Berdasarkan Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor
PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966 yang berisi tentang perintah kepada
Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo) untuk melaksanakan
serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polis Militer Angkatan
Darat. Tidak lebih dari tiga hari setelah serah terima pelaksanaan tugas
pengawalan terhadap Kepala Negara berlangsung, Direktur Polisi Militer langsung
mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret
1966 yang berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat
(Satgas POMAD) dimana ditunjuk Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas
Pomad Para. Satgas Pomad Para yang berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer
yang terdiri dari Batalyon Pomad Para sebagai inti, dibantu Denkav Serbu,
Denzipur dan Korps Musikdari Kodam V Jakarta Raya, Batalyon II PGT (Pasukan
Gerak Tjepat) Angkatan Udara, Batalyon Brimob Polisi Negara, serta batalyon
Infanteri 531/Para Raiders yang kemudian diganti oleh Batalyon Infanteri
519/Raider Para keduanya dari Kodam VIII Brawijaya. Dengan tugas mengawal
Kepala Negara RI dan Istana Negara, serta melaksanakan tugas – tugas protokoler
kenegaraan, Satgas Pomad Para berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer
dengan unsur – unsurnya antara lain terdiri dari 2 Batalyon Pomad, 1 Batalyon
Infanteri Para Raider, serta 1 Detasemen Kaveleri Panser.
Batalyon I Pomad Para berkedudukan di
Jalan Tanah Abang II Jakarta Pusat yang dulunya bekas Markas Serta Asrama
Resimen Tjakrabirawa, dengan tugas pokok “Melaksanakan pengawalan Presiden dan
Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Asing setingkat Kepala Negara,
melaksankan pengawalan Istana Merdeka Utara, Istana Merdeka Selatan serta
kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden”. Batalyon II Pomad Para
berkedudukan di Ciluer – Bogor yang merupakan bekas asrama Batalyon I Pomad
Para dengan tugas melaksankan pengawalan Istana Bogor, Istana Cipanas, serta
membantu Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya. Batalyon
Kaveleri Serbu Kodam V Jaya tetap di BP kan ke Satgas Pomad, sedangkan Batalyon
531/Para Raiders selanjutnya ditarik kembali ke Kodam Brawijaya untuk bertugas
dilingkungan angkatan Darat.
Sesuai dengan perkembangan organisasi
dilingkunangan TNI-AD Batalyon II Pomad akhirnya dilikuidasi. Kemudian pada
tanggal 10 Juni 1967 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan
Darat (Jenderal TNI Soeharto) dengan Nomor : KEP-681/VI/1967 yang berisi
penetapan pembebasan Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dari tugas
pengkomandoan terhadap Satgas Pomad. Untuk pembinaan selanjutnya kesatuan
khusus tersebut ditetapkan secara langsung berada di bawah kendali Menteri
/Panglima Angkatan Darat.
Paswalpres (Pasukan Pengawal Presiden)
Presiden RI Jenderal TNI Soeharto
selaku Panglima tertinggi ABRI sejak awal tahun 1970 turun langsung membenahi
organisasi ABRI hingga tertata dan terintegrasi di bawah satu komando Panglima
ABRI. Satgas Pomad Para yang dibawak kendali Markas Besar ABRI ikut dibenahi dengan
dikeluarkannya Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13
Januari 1976 yang berisi pokok – pokok organisasi dan prosedur Pasukan Pengawal
Presiden (PASWALPRES). Melalui surat perintah tersebut ditentukan tugas pokok
Paswalpres yaitu “Menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung bagi
Presiden Republik Indonesia serta menyelenggarakan juga tugas – tugas protokoler
khusus pada upacara – upacara kenegaraan”. Untuk organisasi Paswalpres diatur
secara rinci dalam surat perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 antara
lain :
- Unsur Pimpinan
- Unsur Pembantu Pimpinan
- Unsur Pelayan Staf
- Unsur Pelaksanan, yang terdiri dari:
- Detasemen Pengamanan Khusus (Denpamsus) yang bertugas sehari–hari melakukan pengamanan fisik secara langsung terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Detasemen Pengamanan Khusus terdiri dari:
- Kelompok Komando (Pokko)
- Kompi Kawal Pribadi (Ki Walpri)
- Kompi Pengamanan Khusus (Ki Pam Sus)
- Peleton Penyingkiran (Ton Kiran)
- Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) dimana Yonwalprotneg adalah satuan Polisi Militer yang langsung di Bawah Perintahkan kepada Paswalpres.
Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988
tanggal 16 Februari 1988 Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI.
Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat
digunakan daripada pengawalan karena mengandung makna yang menitikberatkan
kepada keselamatan obyek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas
sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi
PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden).
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor
Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan
Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan dibawah Pangab dengan tugas pokok
melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil
Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala
Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler
khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana
Kepresidenan maupun di luar.
- Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor
Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres
disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:
Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan - Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
- Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan Detasemen Markas.
- Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
- Unsur pelaksana terdiri dari :
- Grup A Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup B Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup C Paspampres, bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI, serta 1 Detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
- Grup D Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Grup D Paspampres
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko
meresmikan Grup D Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) TNI dalam suatu
upacara militer, bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres TNI Tanah Abang,
Jakarta, Senin (3/3/2014). Upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas
Paspampres TNI yaitu berupa penambahan satu Grup dari yang sudah ada selama ini
tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C) menjadi empat grup yaitu Grup D serta pembentukan
satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres TNI.
Dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani
oleh Letkol Inf Novi Helmy Prasetya lulusan Akabri 1993 melaksanakan pengamanan
fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya.
yo, sekian tentang Paspampres, dan salam hormat bagi abang-abang Paspampres, dan jangan lupa untuk di koment di bawah.
sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Pasukan_Pengamanan_Presiden